GKI SILO ENTROP

Pemberitahuan Tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Diberitahukan Dari Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura kepada seluruh Masyarakat kota Jayapura Pemilik Tanah dan Bangunan bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah tanggal 30 Juni 2023. Jika Melewati Batas tanggal ini maka akan dikenai Denda sebesar 2% Perbulan. Untuk lebih Jelasnya dapat diunduh pada Tautan berikut:

Exit mobile version